setiap negara yang menganut prinsip demokrasi dalam menyelenggarakan pengisian jabatan pemerintahan melalui sebuah pemodelan pemilihan umum yang bersifat demokratis.
Pada umumnya di negara-negara yang menganut prinsip demokrasi, pemodelan pemilihan umum terbagi ke dalam dua bentuk yaitu pemilihan umum secara langsung dan pemilihan umum secara tidak langsung atau juga dikenal sebagai model pemilihan umum melalui lembaga perwakilan. Setelah Reformasi, terjadi pergeseran pemodelan pemilihan umum yang diselenggarakan di Indonesia yang semula dilakukan secara tidak langsung menjadi pemodelan pemilihan umum yang dilakukan secara langsung.
Hal itu sejatinya tidak terlepas dari model pemilihan umum sebelum Reformasi yang sarat dengan konflik kepentingan sehingga memungkinkan terjadinya disparitas pilihan antara pilihan rakyat sebagai konstituen dengan pilihan anggota lembaga perwakilan yang mewakilinya dalam proses pemilihan umum yang diselenggarakan; anggota lembaga perwakilan dapat dimungkinkan berada pada kedudukan yang bias antara sebagai penjalan kehendak konstituen ataupun sebagai representasi dari sebuah partai politik atau golongan tertentu.
Terkadang pada beberapa pola rekrutmen kandidat peserta pemilihan umum yang terjadi menggunakan aspek elektalibitas dari kandidat terkait sebagai pertimbangan utama untuk mengusungnya dalam sebuah pemilihan umum. Dampaknya rakyat tidak akan dapat secara maksimal untuk memilih pemimpin yang berkualitas secara keseluruhan. Bahkan demi mengejar aspek elektabilitas tersebut, aspek prinsipil seperti etika dalam politik cenderung diabaikan oleh oknum-oknum tertentu dalam sebuah partai politik dan gabungan partai politik.
Hal itu tentu tidak sejalan mengingat salah satu fungsi partai politik secara yuridis adalah sebagai sarana pendidikan politik. Namun fungsi partai politik dewasa ini tampak tidak menjadi fokus bagi oknum-oknum tertentu di dalam partai politik. Salah satunya dikuatkan dengan munculnya jargon-jargon politik untuk mengusung kandidat yang berasal dari kalangan milenial.
Memunculkan kandidat berusia muda memang merupakan sebuah bentuk regenerasi figur di bidang pemerintahan bagi publik. Namun juga dapat menjadi bumerang manakala pola rekrutmen kandidat tersebut tidak disertai dengan kapabilitas yang mumpuni.
Dewasa ini para kandidat yang berusia muda itu tengah dikonstruksikan sebagai kandidat yang akan melakukan pembaharuan di bidang pemerintahan. Namun permasalahannya tidak hanya mengenai kapabilitas dari kandidat tersebut dalam melakukan pembaharuan di pemerintahan. Setidaknya muncul tiga hal yang perlu digarisbawahi baik oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung hingga rakyat sebagai konstituen dalam menyikapi pencalonan kandidat yang berasal dari kalangan, secara khusus pada penyelenggaraan pilkada serentak pada akhir tahun ini.
Pertama, pencalonan kandidat yang berasal dari kalangan muda ini harus menjunjung etika dalam berpolitik. Dalam hal ini perlu juga dipahami bahwa dalam berpolitik harus dilakukan secara santun dan bermartabat sehingga pencapaian kekuasaan tidak menjadi orientasi utama dalam pencalonan kandidat tersebut.
Selain itu yang perlu diperhatikan adalah pencalonan kandidat terkait tidak menghambat kaderisasi dari sebuah partai politik terlebih yang berasal dari akar rumput pendukung. Hal ini dikarenakan baik struktur maupun kultur sebuah partai politik adalah berjenjang dimana akar rumput pendukung adalah sebuah modal pondasi bagi keberlangsungan sebuah politik bahkan hingga berakhirnya sebuah masa pemilihan umum.
Kedua, pencalonan kandidat dari kalangan milenial tidak hanya dapat dikomersialisasikan sebatas jargon perubahan demi mendulang suara kalangan muda dalam pemilihan umum. Melainkan juga kandidat tersebut harus cakap secara substansial apabila mengalami keterpilihan di pemilihan umum. Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi partai politik pengusung bahkan kepada tingkat keterpilihan kalangan muda yang hendak mencalonkan diri sebagai kandidat pada pemilihan umum selanjutnya apabila kandidat milenial yang terpilih dalam pemilihan umum tidak dapat menjalankan amanat rakyat sebagaimana yang dijanjikannya sebelum proses pemungutan suara.
Ketiga, perlu juga dicermati oleh pemilih bahwa pencalonan kandidat berusia muda harus benar-benar lepas dari konflik kepentingan termasuk juga konflik kepentingan di bidang politik yang menciptakan oligarki politik karena terafiliasi dengan politik kekerabatan.
Oleh karena itu etika dalam berpolitik harus tetap dijunjung sehingga dapat menciptakan iklim yang sehat bagi rakyat sebagai pemilih demi merestrukturisasi citra politik sebagai sarana membangun peradaban bangsa secara bermartabat.
Komentar
Posting Komentar